Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten yang berpilkada menggelar rapat kerja untuk mencermati hasil temuan Bawaslu dalam proses pencoklitan yang dilakukan PPDP beberapa pekan terakhir.
Coklit untuk Pemilihan 2020 akan berakhir Kamis 13 Agustus 2020. Sementara hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas pemilihan di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu dan Majene, terdapat beberapa catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Komisioner KPU Sulbar Sukmawati M Sila mengatakan, pihaknya ingin mencermati dulu temuan Bawaslu, karena proses belum selesai coklit. Hanya sayang Bawaslu Sulbar tidak menyertakan data by name by address-nya.
“Jadi agak susah mencari di mana data pemilih TMS yang dimaksud untuk mencocokan data kami. Tapi kami sudah sampaikn ke kabupaten, hari ini kami rakor,” katanya kepada mandarnesia.com, Rabu (12/8/2020).
Seperti pemberitaan mandarnesia.com sebelumnya, terdapat 8.243 pemilih pemula yang tidak tercantum dalam formulir model A.KWK. juga 5.110 pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilu 2019, kembali tercantum dalam formulir model A.KWK.
Serta 40 pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah, tidak tercantum dalam formulir model A.KWK. Terdapat 653 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019, tidak tercantum dalam formulir model A.KWK
Bawaslu juga menerangkan masih terdapatnya pemilih dalam satu keluarga yang terpisah TPS. Terdapat peningkatan jumlah pemilih yang tidak wajar dalam formulir model A.KWK disandingkan dengan DPT Pemilu 2019. Serta beberapa titik rawan yang perlu mendapat perhatian atas pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian yang dilakukan terhadap pemilih.
Bawaslu juga mencatat, beberapa catatan terhadap prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian per tanggal 7 Agustus 2020 yang perlu mendapat perhatian sebelum berakhirnya masa coklit. (*)
Foto:Fb Sukmawati M. SIla