JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Imum Provinsi dan Kabupaten/Kota peroide tahun 2018-2023.
Tim seleksi dibentuk untuk menyeleksi calon anggota KPU provinsi dan
kabupaten/kota mengingat masa jabatan Komisioner KPU sebelumnya akan berakhir pada 24 Mei 2018 di 16 provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Sesuai dengat Surat KPU Nomor: 47/PP.06-sD/o5/KPU/I/ 2018 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman, mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi tim seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten dengan persyaratan.
a. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
b, Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
c. Dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia
d. Memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik.
e, Memahami materi kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian.
f, Tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang 5 (ima)
tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon tim seleksi.
g, Tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota;
h, Tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, kakak,
orang tua, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU
provinsi dan kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Surat permohonan ditujukan kepada ketua KPU RI dengan melampirkan
dokumen persyaratan sebagai berikut.
a. Pas foto berwarna 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam
sentimeter) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan yang
diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
d. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota tim seleksi.
e. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
f. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau surat
keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir,
dalam hal calon tim seleksi pernah menjadi anggota partai politik.
g. Surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
h. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.
i. Daftar riwayat hidup
dan
j. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi apabila calon anggota tim seleksi
diusulkan oleh instansi atau organisasi profesi.
Surat Permohonan bisa diantar langsung ke Sekretariat KPU RI atau dikirim melalui email tim seleksi kpuri@yahoo.com paling lambat tanggal 17 Januari 2018.
Tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon
anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota pada bulan Februari sampai dengan Mei 2018.
Adapun kabupaten/kota pada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan rekrutmen.
Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat. Kepulauan Riau. Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Twitter