POLMAN- Hari libur atau cuti bersama Natal, tidak berarti menjadi hari istirahat bagi penyelenggara pemilu/pilkada yang sedang melaksanakan tahapan. Seperti di Polewali Mandar, pada hari libur KPU tetap sibuk dengan pelaksanaan tahapan Pilkada dan Pileg yang bersisian waktunya.
Selasa, 26 Desember, KPU Polman mengumpulkan para wakil partai politik yang memiliki kursi di DPRD Polman untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pencalonan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
Kegiatan berlangsung di aula media centre KPU, dibuka ketua KPU M Danial, dihadiri para komisuiner dan pimpinan Panwaslih Polman.
M Danial mengatakan, dengan Bimtek para pengurus Parpol yang memiliki kursi di DPRD dan berhak mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Polman menjadi peserta Pilkada 2018.
“Para pimpinan parpol, perlu mengetahui dengan baik persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengusulkan Paslon dari Parpol atau Gabungan Parpol,” Ungkapnya.
Urut-urutan proses tahapan pencalonan, bukan hanya perlu diketahui oleh pimpinan Parpol. Tapi, harus paham dengan benar semua aturan, ketentuan dan persyaratan pencalonan serta syarat calon untuk dilengkapi parpol atau gabungan parpol kemudian diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran paslon.
Tahapan pendaftaran Paslon Pilkada Polman dimulai tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.
Pada kesempatan itu, Danial mengingatkan pentingnya pemahaman terkait persyaratan dan syarat calon. Kelengkapan berkas pencalonan sangat penting dan menentukan lolos atau tidaknya paslon untuk ditetapkan menjadi peserta Pilkada.
Dikatakan bahwa kontestasi politik lima tahunan untuk memilih pemimpin daerah pada lima tahun berikutnya, diharap berlangsung lancar dan aman, serta menghadirkan kondisi yang tetap kondusif untuk kelancaran Pilkada.
“Pilkada sejatinya menjadi perhelatan demokrasi yang membuat suasana gembira dan ceria bagi masyarakat. Bukan suasana tegang, saling mencurigai antarwarga karena perbedaan pilihan,” tandasnya.
Penjelasan teknis pencalonan, dipaparkan komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hasriadi, yang menjelaskan Peraturan KPU Nomor 3/2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15/2017, dan regulasi yang mengatur tentang pilkada.
#RilisKPUPolman/SudirmanSyarif
Foto : FB Fitrinela Patonangi