JAKARTA, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Utara menemui Ketua KPU RI Arif Budiman terkait pembahasan atau koordinasi perubahan nama KPU Kabupaten Mamuju Utara menjadi KPU Kabupaten Pasangkayu, Senin (17/12) di Jakarta.
Selain itu pertemuan yang juga dihadiri Komisioner KPU Sulawesi Barat, Farhanuddin juga membahas soal tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Arif Budiman mempertanyakan apakah sudah ada surat tembusan ke Kemendagri dan ke KPU RI terkait perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.
“Arief Budiman juga menyarankan untuk segera dikoordinasikan dengan serius di Kemendagri soal perubahan nama tersebut,” kata Komisoner KPU Mamuju Utara Heriansyah kepada mandarnesia.com melalui sambungan pengantar pesan WhatsApp, Senin (17/12/2018).
Sementara terkait tapal batas yang membuat 5.400 hektar lahan Kabupaten Pasangkayu yang didalammnya ada pemilih sebanyak 457, Heriansyah menjeleaskan, Arief mengatakan bahwa itu adalah domain Kemendagri.
“Segera dikoordinasikan bersama stakeholder terkait,” sebutnya mengutip Ketua KPU RI.
Menurut Kepala Biro Hukum KPU RI tapal batas tetap mengacu pada aturan kependudukan dan kewilayahan yang diatur sebelum terbitnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 sebab penyelenggaraan pemilu diatur berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hanya saja tetap harus dikoordinasikan ke Kemendagri.
Setelah Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tapal Batas terbit beberapa dusun di Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat mendadak masuk wilayah Kabupaten Donggala.
Baik Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tak pernah menerima draf tapal batas itu sebelum diundangkan.
Reporter: Sudirman Syarif