MAMUJU-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, Rehang Mas’ud, menegaskan, KPU Kabupaten/kota tidak diperkenankan melakukan koreksi terkait publikasi C1 yang dimuat di portal KPU RI.
“Menanggapi pernyataan mau pun pertanyaan mengenai publikasi C1 yang merupakan Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Portal KPU RI yang tidak sinkron mengenai Pengguna Hak Pilih dengan Total Suara yang seharusnya jumlahnya sama, dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa, KPU Kabupaten/Kota yang menginput data Scan C1 ke Portal KPU RI tidak diperkenankan untuk melakukan koreksi lalu kemudian diinput. Artinya inputan C1 apa adanya. Apabila ditemukan kesalahan penjumlahan atau ada item-item yang keliru pengisiannya atau pun kosong yang semestinya diisi oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maka dibuatkan catatan perbaikan/koreksi kemudian disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diadakan perbaikan pada saat rekapitulasi,” tegas Rehang, dikutip dari akun Facebooknya, Sabtu (18/2).
Lanjut Rehang, sebagaimana kalimat yang tertera di portal sebelum masuk pada Hasil Hitung (Form C1).
“Disebutkan bahwa data hasil pilkada berdasarkan entry data Model C1 merupakan hasil sementara dan bukan hasil final. Jika terdapat kesalahan dalam Model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekaputulasi di tingkat atasnya. Semoga penjelasan singkat ini dapat dipahami bersama. Tks,” jelasnya.(Riandi)