MAMUJU, Mandarnesia.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, Sukmawati M Sila, menilai potensi kecurangan yang dilakukan dengan blangko KTP-el palsu di Pemilu 2019 sangat kecil.
“Kami di KPU provinsi akan menyampaikan ke bawah karena yang paling tahu datanya PPS, dan PPK. Kemudian DPT yang dipegang dan di tempel di TPS akan berpedoman dengan DPT tersebut dengan mencocokkan pemilih yang masuk,” kata Sukma kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/12/2018).
Berdasarkan DPT tersebut, kata Sukma, jika ada pemilih terindikasi KTP-el palsu PPS akan dapat mengetahui.
Sementara untuk pemilih yang pindah memilih, atau DPTB datanya akan diketahui 30 hari sebelum hari H. DPTB itu akan disampaikan oleh PPS dan PPK 15 hari sebelum pemungutan suara.
“Jam 12 ke atas pemilih khusus yang tidak masuk DPTB. Kecil kemungkinan (kecurangan) karena kami terus berkoordiansi dengan Capil di enam kabupaten sejauhmana perkembangan perekaman KTP-el. Jadi datanya ada sama kami,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: FB Sukmawati M Sila