MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada wartawan dan masyarakat turun mengawasi penggunaan dana desa. Berdasarkan aturan, KPK memiliki keterbatasan kewenangan mengawasi jika tindak pidana korupsi tidak di atas dari Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pengelolaan dana desa harus dikelola secara transparan dengan melibatkan masyarakat.
“Teman-teman wartawan yang mesti turun mengawasi, turun ke desa karena dana desa itu kan dikelola secara transparan melibatkan masyarakat. Boleh bertanya berapa dana desa digunakan, untuk apa, mana laporan pertanggungjawabannya, harus cerewet,” kata Alexander kepada mandarnesia.com dalam konferensi pers di Hotel d’Maleo Mamuju, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, jika kepala desa didiamkan saja Dia bebas menggunakan dana desa, tidak diawasi, sudah pasti potensi penyimpanannya sangat besar.
“Pengawasan penggunaan dana desa kalau misalnya Kami yang turun setiap desa tidak mungkin. Harus ada inisiatif dari masyarakat sendiri untuk mengawal,” jelasnya.
Reporter: Sudirman Syarif