#Pemerkosaan Anak Kandung
mandarnesia.com — Komnas Perlindungan Anak RI mengecam tindakan seorang lelaki di Dusun Batu Papan, Desa Salulebbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju, yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri.
Kepada mandarnesia.com, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, perbuatan tersebut adalah perbuatan biadab dan masuk kategori kejahatan luar biasa.
“Komnas HAM mendesak Polda Sulbar untuk menjerat terduga pelaku dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun, dan maksimal 20 tahun,” kata Arist kepada mandarnesia.com, Selasa (6/3/2018).
Baca juga: http://mandarnesia.com/komnas-anak-apresiasi-polda-sulbar/
Baca juga: http://mandarnesia.com/seorang-ayah-hamili-anak-kandungnya/
Hal tersebut menurutnya, karena terduga pelaku merupakan orangtua kandung korban. Maka terduga kata Arist, pelaku mesti diganjar ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dan dapat ditambahkan hukumannya satu per tiga dari pidana pokoknya dengan ancaman seumur hidup.
“Pantas pula pelaku dikenakan hukuman tambahan. Berupa kebiri melalui suntik kimia. Mengingat perbuatannya sangat menjijikkan dan tega menghilangkan masa depan anaknya sendiri,” tegas aktivis senior ini.
Ia bahkan membandingkan kejahatan tersebut setara dengan kejahatan korupsi dan narkoba.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: lampusai.com