Bullying Terhadap Anak, Potret Buram Pendidikan

Bullying Terhadap Anak, Potret Buram Pendidikan -

Oleh: Arist Merdeka Sirait
(Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak)

ANGKA kekerasan terhadap anak dalam berbagai bentuk dua terakhir di lingkungan sekolah meningkat. Baik yang dilakukan guru, pengelolah lembaga pendidikan maupun sesama peserta didik.

Catatan ini melalui pengaduan langsung dan pelayananan hotline service, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen berbadan hukum di bidang pembelaan, Promosi dan Perlindungan Anak di Indonesia. Di tahun 2015 menerima 89 pengaduan perisakan terhadap anak di lingkungan sekolah. Meningkat di tahun 2016 menjadi 112,  dan 68 kasus di tahun 2017 antara bulan Januari -Juni.

Pengaduan masyarakat atas kasus perisakan ini umumnya datang dari masyarakat di sekitar wilayah Jabodetabek, wilayah Banten, Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Medan.

Pengaduan yang diterima Komnas Perlindungan Anak, pelaku perisakan, 48% dilakulan sesama peserta didik, 22 % oleh guru dan 15% pengelolah sekolah dan selebihnya dilakukan di luar itu.

Data itu diterima dan dikumpulkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak sepanjang tahun 2016 dan 2017. Perundungan yang dilakukan guru atau pengelolah sekolah, dilakukan dalam bentuk mengejek, menghina, mengucilkan, membanding-bandingkan kepintaran antara satu siswa ke siswa lain.

Merendahkan martabat anak, bahkan dilakukan dalam bentuk memberikan sanksi, berupa dikeluarkan dari jam
mata pelajaran yang dilakukan guru dan wali kelasnya.

Sementara perisakan sesama peserta didik di lingkungan sekolah, dilakukan dalam bentuk intimidasi pemalakan, kekerasan fisik. Dengan cara menendang, menampar korban, menjambak rambut, memerintahkan mencium kaki pelaku, dan kekerasan seksual dalam bentuk memerintahkan berciuman dihadapan pelaku, ada juga yang disaksikan secara beramai- ramai serta mendokumentasikan dalam bentuk photo dan video, mengucilkan di ruang kelas serta dari aktivitas sekolah.

Kasus perisakan yang tejadi beberapa bulan lalu, dilakukan peserta didik SMP dan SD terhadap siswi SMP di Pusat Perbelanjaan Thamrin City Jakarta Pusat, telah menyedot perhatian  masyarakat. Suatu bentuk kasus perisakan yang sulit diterima akal sehat manusia, karena diinisiasi pelajar pada usia SD dan SMP.

Kasus serupa juga terjadi di SMP Lembata NTT. Ironisnya perisakan ini justru dilakukan oleh guru yang seyogianya memberikan perlindungan kepada muridnya. Namun BB yang menjadi guru bahasa Indonesia di SMP Lembata Nusa Tenggara Timur NTT, justru melakukan perisakan yang sulit diterima akal sehat yang mengakibatkan FK (16) siswa kelas satu SMP itu, melakukan percobaan bunuh diri, dengan cara menenggak racun rumput di rumahnya karena tidak tahan mendapat ejekan dan hinaan.

Belum juga usai kasus perisakan yang terjadi di Pusat Perbelanjaan Thamrin City,  Komnas Perlindungan Anak melalui temuan Quick Investigator LPA Siantar  dan laporan media di Siantar, kembali dikejutkan dengan kasus dugaan perisakan yang diduga dilakukan dua orang guru terhadap SDHP muridnya  di salah satu SMA di Siantar. Namun kasusnya belum mendapatkan kepastian hukum sekalipun telah dilaporkan ke Polsek Bangun.

Menurut keterangan orangtua korban, perisakan yang diderita anaknya SDHP,  lutut  anaknya bergeser karena diduga mendapat tendangan kaki guru dan kepala bagian belakang terasa bengkak karena juga diduga akibat dari pukulan benda tumpul. Karena mendapat bullying itu  korban saat ini tidak lagi mau sekolah  karena  trauma, gangguan mental dan takut  untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Berdasarkan pengalaman empirik Komnas Perlindungan Anak dalam menangani anak yang mengalami perundungan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah selama ini, jika tidak ditangani dan didampingi secara baik, dapat menimbulkan gangguan psikologis bahkan  dorongan  untuk melakukan bunuh diri.

Kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan FK (15) salah satu bukti nyata dampak buruk dari perundungan itu. Jika tidak dihentikan, akan berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan  intelektualitas korban.

Mengingat dampak buruk dari perisakan bullying, dapat merusak masa depan anak dan intelektualitas anak. Arist Merdeka Sirait Aktivis Perlindungan Anak yang telah aktif sejak 27 tahun lalu, memandang perlu mendorong dan mendesak Menteri Pendidikan Nasional.

Mengimplementasikan Pasal 54 UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah ke dalam UU RI No. 36 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak  junto UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan lingkungan sekolah menjadi zona aman dan anti kekerasan terhadap anak.

Disamping itu, untuk memastikan kasus bullying sebagai isue bersama commond isue serta  untuk memutus mata rantai Perisakan bullying dilingkungan sekolah. Sangatlah diperlukan komitmen bersama antara komite sekolah, orangtua,  peserta didik dan otoritas pengelolah sekolah untuk melibatkan anak  bicara tentang solusi bullying.

Untuk kepentingan terbaik dan untuk melindungi anak dari ancaman bullying di ruang kelas dan lingkungan sekolah,   berdasarkan komitmen dan perjanjian  international yang didasari oleh artikel  Konvensi PBB Tentang Hak Anak  serta  komitmen  pemerintah tentang dunia layak anak.

Komnas Perlindungan Anak,  dalam waktu tidak begitu lama  segera mendorong Mendiknas  menggagas bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri dan lintas lembaga yang  mewajibkan Lingkungan Sekolah, menjadi Sekolah  Ramah Anak dan memberikan apresiasi dan penghargaan reward bagi sekolah ramah anak. (*(

* Catatan ini dikirim untuk mandarnesia.com