Kewenangan Memecat Tenaga Kontrak di BKPP, Bukan Camat

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju menanggapi polemik pemberhentian dua tenaga kontrak di kantor Kecamatan Kalukku.

Pihak BKPP menyebut, wewenang pemberhentian tenaga kontrak ada di pihak BKPP bukan kewenangan pihak kecamatan atau camat.

“Kewenangan memberhentikan tenaga kontrak ada di kami. BKPP juga tidak ada pemecatan tapi pemberhentian,” kata Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi Pengawai BKPP Mamuju M. Yusuf, Sabtu (22/8/2020).

Yusuf menjelaskan, hingga kini usulan camat belum disampaikan secara tertulis. Tapi, kata Yusuf, hanya secara lisan bahwa ada tenaga kontrak yang dilaporkan malas melaksanakan tugas.

“Penyampaiannya camat disampaikan sejak satu bulan yang lalu, kalau saya tidak salah. Kami sebagaimana mestinya membuat suatu usulan yang dimaksud, sampai sekarang belum ada usulannya (pemecatan),” jelasnya.

“Sehingga apa yang diberitakan teman-teman media bahwa yang bersangkutan diberhentikan kurang tepat, karena sampai saat ini kami belum menerbitkan pemberhentian yang dimaksud,” sambungnya.

Menurutnya, ada mekanisme yang dilakukan jika ada tenaga kontrak yang dipecat. Sebagai pimpinan tentu punya kewenangan, siapa-siapa yang dijadikan sebagai pendamping tenaga kerja di kantornya.

“Jelas kita sebagai pemerintah daerah tidak sewenang-wenang dalam melakukan penggantian tenaga kontrak. Jadi apa yang dilakukan camat disesalkan kalau itu memang dilakukan. Tetapi sesuai konfirmasi belum diberhentikan. Saya sudah konfirmasi ke pak camat katanya baru memberikan teguran secara lisan, karena yang bersangkutan kurang aktif,” ungkapnya.

Foto: googlemaps