Ketua Tanfidziyah PWNU Nilai MUI Sulbar Gegabah

Reporter : Busriadi Bustamin

MAMUJU,mandarnesia.com-Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Adnan Nota menilai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulbar terlalu gegabah mengeluarkan maklumat seruan menghadapi penyebaran virus corona atau covid-19.

“Saya mau bilang MUI Sulbar gegabah dalam mengeluarkan maklumat. Kenapa. Coba perhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun  2020, itu membagi kluster kaitan dengan persoalan penyelenggaraan  ibadah  dalam tiga kategori,” kata Adnan Nota melalui sambungan telepon seluler, Kamis (26/3/2020).

Pertama, dalam hal berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat jumat dan menggantikan dengan salat zuhur di tempat kediamannya, serta meninggalkan jamaah lima waktu atau salat rawatib, atau Id di masjid dan tempat umum lainnya.

“Kalau boleh saya menunjuk wilayah itu boleh, seperti di Jawa, di Jakarta misalnya, di Bandung dan seterusnya,” jelasnya.

Kedua, dalam hal  berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

“Jadi kita di Sulawesi Barat ini saya mau tanya, apa sudah ada data yang terpapar corona? Kan belum ada. Kalau itu belum ada, itu artinya penularannya rendah. Artinya apa menurut Fatwa MUI maka ia wajib menjalankan ibadah seperti biasa,” kata Adnan.

Ketiga, dalam kondisi penyebaran covid-19 yang tidak terkendali mengancam jiwa maka umat islam boleh tidak melaksanakan salat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal.

“Jadi ada tiga kluster ini yang tidak dilihat. Karena itu maklumat MUI Sulbar terlalu gegabah dan keliru menyikapi  ini. Itu berdasarkan Fatma MUI nomor 14 tahun 2020.”

Menurut penjelasan dari pihak MUI Sulbar melalui saluran telepon, lanjut Adnan, Provinsi Sulbar telah dikelilingi provinsi yang terpapar covid-19.

“Saya bilang, kalau masih mengelilingi itu artinya kita masih bisa kendalikan. Makanya di poin keempat itu disebutkan umat islam wajib berikthiar. Salah satu ikthiar kita itu pertama, mempersingkat salat berjamaah, kedua menggulung sujadah. Itu wilayah-wilayah yang masih terkendali,” jelasnya.

Karena, jangan sampai maklumat MUI Sulbar menyebabkan masyarakat menjadi kebingungan.

“Jadi ia, ada situasi kondisi psikologi masyarakat ini juga yang harus ditenangkan. Semua media sosial, media cetak, beritanya hanya covid-19, tidak ada lagi berita lain. Inikan sebuah situasi yang membuat masyarakat tidak nyaman menghadapi ini. Maka dari itu, kita harus bijak melihat situasi,” tuturnya.

Seharusnya sebelum mengeluarkan maklumat, dilakukan duduk bersama antara pemerintah dan organisasi islam yang lain.

BACA:https://mandarnesia.com/2020/03/keluarkan-maklumat-mui-mulai-besok-salat-jumat-diganti-salat-zuhur-di-rumah/

“Sekarang ini kan sudah sangat canggih kita punya alat. Boleh teleconfrence kita rapat. Saya sendiri secara pribadi merasa kecewa karena tidak dilibatkan bagian dari ini. Kita  tidak boleh main-main. Hukum agama itu harus ada dasar yang jelas secara syar’i dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Foto : Adnan Nota (facebook)