Keluarkan Maklumat, MUI: Mulai Besok Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan seruan menghadapi wabah virus corona atau covid-19.

Dalam surat tersebut, MUI meminta pelaksanaan Salat Jumat di Masjid diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing, begitu pula salat lima waktu di masjid untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Maret 2020, sampai kondisi normal.

Selain itu MUI juga meminta perkumpulan umum tablig akbar, pengajian, majelis taklim, dan penerimaan jemaah dari luar atau yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan untuk sementara waktu sampai keadaan aman dan normal kembali.

MUI juga meminta masyarakat memerhatikan informasi yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten setempat.

Adzan tetap akan dilaksanakan di setiap masjid sebagai pertanda masuknya waktu salat. Agar tetap menjaga kebersihan dan kesehatan diri pribadi, rumah tangga, masyarakat dan rumah ibadah dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Wakil Ketua Umum MUI Sulbar KH. Abd Mannan Usa menyampaikan, maklumat tersebut seruan MUI menghadapi penyebaran virus corona. “Karena di dalam maklumat itu, memang kita di Sulawesi Barat ini belum ada positif (Covid-19). Tetapi kita terancam penyebaran. Karena provinsi atau daerah-daerah di sekitar kita ini sudah terpapar.”

“Dalam kondisi seperti ini kita dapat terapkan. Jadi kalau kita tidak sikapi ini, jangan sampai sudah terpapar baru menerapkan begitu (salat di rumah). Kita dahului seruan dengan berhati-hati. Tak usah dulu kita betul-betul menerapkan sosial distancing,” sambungnya, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya, tidak salat berjamaah di masjid itu sudah dianggap boleh dalam keadaan sudah membahayakan. Kalau dalam Bahasa Arab uzur atau darurat.

“Berarti sudah dianjurkan untuk diganti saja dengan salat dzuhur,” jelasnya.

Maklumat tersebut perlu ada edaran dari Pemerintah Sulbar melalui Kementerian Agama. Melalaui edaran yang mendukung fatwa MUI.

“Karena di masyarakat itu mengatakan, maklumat MUI itu bersifat tidak mengikat, boleh saja dilaksanakan boleh saja tidak. Dan tidak ada sanksinya. Tapi kalau Pemerintah yang mengeluarkan surat edaran, maka baru kuat. Karena itu perintah pemerintah, jadi harus kita ikuti,” tutupnya.