#PilkadaPolman
Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Polman periode 2018-2023.
Seusai dengan tahapan, penyerahan LPSDK berakhir pada hari Jumat (20/4), pukul 18.00 Wita.
Kepada mandarnesia.com, Ketua KPU Polman, M. Danial menyampaikan bahwa kedua pasangan calon telah menyampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 menyerahkan sekitar pukul 11.00 Wita, dan Tim Paslon nomor urut 1 sekitar pukul 15.35 Wita,” kata Danial, Jumat (20/4/2018) malam.
Jumlah tersebut yang telah dilaporkan tidak melebihi batasan dana kampanye, yaitu Rp 32 miliar.
Menurutnya, LPSDK tersebut harus detail bukti-buktinya, “Berapa dan siapa penyumbangnya? Di mana dia?” Jelas Danial saat ditemui mandarnesia.com di kantornya Jumat.
Aturan dana kampanye, untuk sumbangan pribadi Rp 75 juta, untuk perusahaan atau lembaga Rp 350 juta, sementara untuk sumbangan yang bersumber dari paslon sendiri, jumlah minimal tidak ada batasan.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye disebutkan, melewati batas waktu pelaporan LPSDK akan berdampak kepada pembatalan pasangan calon.
“Kita berdoa semoga sebelum waktu yang ditetapkan, semua sudah masuk. Karena kita tidak ringan ada paslon yang dibatalkan,” tutupnya.
Sabtu, (21/4/2018) KPU Polman akan mengumuman LPSDK sesuai dengan tahapan.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: SS