Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat Suraidah Suhardi menyampaikan mudik lokal Lebaran 1442 Hijriah dibolehkan. Syaratnya, mematuhi protokol Covid-19.
Mudik lokal yang dimaksud adalah lintas kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat atau tidak keluar dari wilayah provinsi. Misalnya, menuju ke Sulsel atau ke provinsi lainnya.
“Saya sudah sampaikan ke Gubernur dan Kapolda dalam upacara operasi ketupat pagi tadi, kita boleh mudik antarkabupaten. Asalkan mematuhi protokol Covid-19,” kata Suraidah kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/5/2021).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut memang belum disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Kita, di Sulawesi Barat kan, jumlah penduduk kita tidak terlalu besar. Jika misalnya ditemukan ada kasus positif mudah ditracking,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, video yang beredar di media sosial berisi penyampaiannya bahwa mudik lokal boleh dilakukan, direkamnya pada saat ia menuju pulang dari upacara operasi ketupat.
“Karena banyak yang bertanya ke saya, jadi saya buat video saja,” tutupnya.
Foto: Screenshoot Fb. Mamujuku