Kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Dapat Rapor Merah

MAMUJU, Mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat rapor merah dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Ini merujuk pada hasil kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2018.

Di tahun 2018, Pemprov Sulbar mendapat nilai rendah dengan 33,60. Jumlah itu jauh dari tahun 2017 dengan nilai 50,17 dan tahun 2016 dengan skor 67,18 yang juga masuk kategori rendah.

Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar meyampaikan, penilaian tersebut berkaitan dengan kesiapan pelayanan publik.

“Ini hasil uji kepatuhan terhadap pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Intinya kesiapan pelayanan publik,” kata Lukman kepada mandarnesia,com Senin (7/1/2019).

Sementara untuk subtansi laporan tertinggi terjadi di lembaga pendidikan 152 laporan, perhubungan dan infrastruktur 129 laporan, kepegawaian 122 laporan, kesehatan 90 laporan, dan kepolisian 56 laporan.

Sejak tahun 2013 hingga 2018 Ombudsman telah menerima pengaduan laporan sebanyak 1.059 laporan.

Lukman yang memaparkan raihan tersebut dihadapan Gubernur Sulbar bersama lembaga vertikal lainnya. Ombudsman mengapresiasi langkah pemerintah Sulbar yang menggagas rapat koordinasi dan review kinerja instansi vertikal tahun 2018 dan rencana kerja tahun 2019 di auditorium lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat.

Reporter: Sudirman Syarif