Reporter: Sudirmam Syarif
MALUNDA, mandarnesia.com — Kepala Desa Lombang Sudirman pecat lima staf desa secara sepihak dan mengeluarkan SK Kepada lima aparat inti desa yang diberi SK menjadi staf desa.
SK Diterbitkan 3 Januari 2020, Sekdes menjadi staf, kaur keuangan/bendahara jadi staf, kaur perencanaan jadi staf, kasi pemerintahan jadi staf dan kasi pelayanan jadi staf.
“Sementara Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jelas yang disebut perangkat desa hanya, kaur, kasi. Sekdes dan kepala dusun di luar dari itu. Bukan aparat desa melainkan pemberdayaan yang ditunjang melalui OPS desa,” kata salah satu warga S, kepada mandarnesia.com, Jumat (12/3/2020).
Dugaan pelanggaran administrasi tersebut telah dilaporkan ke Pemerintah Kecamatan Malunda. “Pak desa undang kami dan meminta semua SK dikembalikan dan pak desa buat SK pemberhentian, tapi belum dibagikan dan mengangkat aparat baru, mulai pemberhentian, sampai pengangkatan baru tidak melalui rekomendasi Camat Malunda,” jelas F.
Berdasarkan surat penyampaian Camat Malunda kepada Pemerintah Desa Nomor 03/P-DL/II/2020 tanggal 5 maret 2020 perihal permohonan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Isinya, sehubungan dengan perihal di atas maka di sampai bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 5, bahwa kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat dan dasar pemberhentian adalah a. meninggal dunia dan b. permintaan sendiri. dan c. diberhentikan apabila a dan b sebagai dasar.
Maka langsung dibuatkan SK pemberhentian dan disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah diberhentikan. Kemudian apabila dasar pergantian adalah huruf c maka terlebih dahulu dikonsultasikan dengan camat.
Setelah mencermati lampiran surat permohonan saudara Kepala Desa Lombang bahwa seharusnya dilakukan terlebih dahulu adalah konsultasi pemberhentian dan sebagai dasar adalah Ayat 3 Pasal 5 Permendagri l Nomor 67 Tahun 2017 tersebut di atas dan diharapkan kepada saudara agar mencermati peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan dasar pemberhentian perangkat desa.
Dugaan pelanggaran tersebut juga sudah dilaporkan ke Ombudsman Sulawesi Barat. Ia berharapan segera ada titik temu atas permasalahan tersebut. Karena suda tiga bulan kasusnya belum bisa di selesaikan “Kades memberhentikan kami tanpa sebab dan dasar hukum yang kuat,” tutupnya
Sementara itu, Kepala Desa Lombang Sudirman yang dihubungi di nomor telepon pribadinya beberapa hari terakhir tidak aktif.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene Andi Amriana Chairani menuturkan, dalam memberhentikan perangkat desa harus ada rekomendasi dari camat setempat.
“Itu wajib (ada rekomendasi) tidak boleh tidak. Itu perintah Undang-undang. Kalau tidak ada rekomendasi dari camat itu ilegal namanya,” jelasnya.