Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kemungkinan akan melakukan kajian ulang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disepakati Dinas Ketenga Kerjaan Sulbar, Apindo, Seikat Buru, dan Serikat Pekerja, Selasa (22/10/2019) kemarin.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris DP mengatakan pasti dibahas, harus berhitung, berkalkulasi pertumbuhan ekonomi dan segala macam.
Baca:https://mandarnesia.com/2019/10/menunggu-tanda-tangan-gubernur-kenaikan-ump-sulbar/
“Usulan seperti itu tentu harus disepakati dan tentu tim kita sudah siap untuk bicarakan itu,” katanya kepada mandarnesia.com, Rabu (22/10/2019).
UMP Tahun 2020 disepakati naik Rp297,363 menjadi Rp2,678,863 yang sebelumnya Rp2,381,500.
“Kiat belum bisa menjawab final atau ideal, tapi kita akan coba lihat, kira-kira apa dasarnya sehingga sampai akhirnya UMP-nya jatuhnya di angka sekian. Dan pasti kita akan jumlah,” tutupnya.