JAKARTA, mandarnesia.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah untuk memantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Cuti Lebaran berakhir Senin 10 Juni 2019. Pemerintah mengambil keputusan tersebut sebagai langkah untuk optimalisasi pelayanan publik.
Berdasarkan rilis yang dikirim di WhastsApp Grup Jurnalis PANRB Sulawesi, Sabtu (1/6/2019) dalam surat menteri PANRB No.B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti yang didijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama. Paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.
Pada surat dengan tembusan presiden dan wakil presiden juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Reporter: Sudirman Syarif