MANDARNESIA.COM, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola ibadah haji sesuai syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan memilih jenis haji sesuai ketentuan syariat Islam.
“Jemaah memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur mekanisme pelaksanaan dam, baik di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi Pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi.
“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah,” tegasnya.
Pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi (SAR), atau menyesuaikan ketentuan musim haji berjalan.
Di sisi lain, Kemenhaj membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk memperkuat sosialisasi sejak tahap manasik, meningkatkan pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. (Rls/WM)







