Belum lagi ditambah dengan fakta bahwa Indonesia, tidak seperti Singapura atau Korea Selatan, tidak memiliki kebijakan wajib militer bagi warganya. Pemerintah sejak masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi berusaha mengatasi ini dengan upayanya untuk membentuk komponen cadangan. Yang kemudian sulit diwujudkan karena banyak ditentang oleh berbagai pihak.
Tampaknya, Pemerintahan Prabowo berkesimpulan bahwa ketimbang berupaya membentuk komponen cadangan yang selain ditentang oleh banyak pihak, juga tidak secara signifikan merubah dan memperkuat postur pertahanan Indonesia. Adalah lebih baik membentuk batalyon-batalyon baru sebagai komponen aktif militer Indonesia.
Batalyon-batalyon baru ini merupakan unsur militer murni yang dipersiapkan untuk menghadapi konflik bersenjata. Seluruh aspek pendidikan dan pelatihannya tetap sesuai dengan standar yang dimiliki oleh TNI.
Di masa damai, selain dengan latar kemampuan militer murninya itu, batalyon-batalyon baru ini kemudian difungsikan pula untuk melakukan fungsi tambahan yang bersifat teritorial. Jika dicermati, TNI akan memiliki dua jenis batalyon. Jenis pertama berupa batalyon-batalyon tempur murni yang betul-betul difungsikan untuk keperluan perang. Jenis kedua adalah batalyon-batalyon “cadangan “ TNI yang memiliki kemampuan teritorial nonmiliter yang sewaktu-waktu dapat segera berfungsi sebagai komponen tempur atau perang.
Hal lain yang sepertinya bersifat strategis adalah upaya pemerintah untuk tidak memicu kekhawatiran negara-negara lain dengan pembentukan batalyon-batalyon baru.
Sebagaimana yang sudah dimafhumi, pembesaran kekuatan militer suatu negara, seringkali memicu meningkatnya kompetisi penguatan militer negara lain sebagai respon terhadap perkembangan militer negara lain. “Penyamaran” kemampuan militer batalyon- batalyon baru ini dalam wujud batalyon “pembangunan “ merupakan cara pemerintahan Prabowo untuk tidak memicu kekhawatiran negara- negara lain dikawasan.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pembentukan batalyon-batalyon baru TNI pada dasarnya merupakan upaya untuk memperkuat postur pertahanan nasional Indonesia, menjaga traksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di lintas perdamaian dunia. Si vis pacem, para bellum (siapa yang menginginkan perdamaian harus siap untuk berperang).
Tinggallah kini satu pertanyaan dasar yang harus dijawab dengan baik oleh pemerintahan Prabowo. Apakah fungsi teritorial batalyon-batalyon baru itu tidak kemudian menjadi alat untuk mendegradasi demokrasi? Atau dengan kata lain, keberadaan batalyon-batalyon teritorial tersebut sewaktu-waktu bisa menjadi alat mobilisasi militerisme di Indonesia?
Penulis berprasangka bahwa Pemerintahan Prabowo memiliki komitmen yang kuat untuk tetap menjaga supremasi sipil dan keberlanjutan sistem demokrasi yang sehat di Indonesia. Pranata institusi sipil Indonesia cukup kuat untuk menopang sistem demokrasi kita. Presiden Prabowo menyadari besarnya energi yang diperlukan bangsa ini untuk mengubah semua itu.
Lagi pula, militerisme tidak pula bersinonim dengan pembangunan militer. Ada banyak pelajaran temporer yang menunjukkan betapa berbahayanya upaya memiliterisasikan suatu bangsa. Ambil contoh Korea Selatan, negara demokratis yang memiliki rezim wajib militer yang kuat, yang baru-baru ini memakzulkan Presidennya yang tiba-tiba menerapkan Darurat Militer. Atau upaya kudeta gagal yang dilakuan sekelompok petinggi militer di Turkiye.
Pada akhirnya, adalah keperluan kita bersama untuk selalu bersikap kritis terhadap setiap gerik penyelenggaraan negara. Salah satu ciri dari sehatnya supremasi sipil di dalam suatu bangsa adalah hadirnya kesadaran untuk melakukan checks and balances. Indonesia memerlukan militer yang kuat, bukan militerisme yang kuat. Cukuplah pengalaman sejarah di masa lalu menjadi pelajaran berharga bangsa ini. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutly. Wallahualam. (*)











