Laporan: Naim Irmayani
Polewali, Mandarnesia.com — Prona yang pernah diikuti warga Desa Arabua Kecamatan Tutar untuk mengurus sertifikat tanah membuat resah. Tanah yang telah bersertifikat berubah menjadi tanah kawasan hutan.
Prona sertifikat tanah tahun 2022 kembali akan menggelar program. Prona atau Proyek Operasi Nasional Agraria merupakan agenda yang dilakukan untuk mencatat secara administrasi tanah oleh pemerintah secara massal untuk mendapatkan data terkini. Sasaran utama dari Prona dimaksudkan menguntungkan masyarakat menengah ke bawah terkait kepastian hukum dan hak kepemilikan tanah yang selama ini tidak pernah diurus status kepemilikannya.
Pemilik tanah yang selama ini hanya memiliki hak pakai, adalah pihak yang paling diuntungkan jika mengikuti program Prona karena kepastian hak kepemilikan, dan perlindungan hukum, meningkatnya nilai ekonomi tanah, dan ketertiban dan perlindungan administrasi yang selama ini masih belum banyak dilakukan oleh warga.
Namun, tidak sama apa yang dialami warga Desa Arabua yang melakukan protes karena tanah yang telah bersertifikat berubah menjadi tanah kawasan hutan. Hal tersebut diketahui setelah warga ingin mengikuti program Prona tahun ini. Tanah yang akan disertifikatkan ternyata kawasan hutan. Warga tersebut meminta kepada pihak BPN untuk mengecek tanah disamping lahan tersebut ternyata juga berstatus kawasan hutan padahal sudah bersertifikat.
Kepala Desa Arabua, Anto Alauddin, via konfirmasi WA membenarkan hal tersebut. “Bersama warga kami sudah koordinasi ke pihak pertanahan dan kehutanan. Namun tidak menemukan jawaban pasti, malah membingungkan.”
Beberapa wilayah yang berubah menjadi kawasan hutan seluas ratusan hektar, bahkan terdapat 1 dusun yang semuanya berubah menjadi kawasan padahal termasuk pemukiman warga.
Hingga saat ini, pemerintah desa hingga masyarakat yang merasa dirugikan masih mencari jalan keluar. Jumat, (8/4/2022).