Kasus AY Menteri PPPA Geram

JAKARTA, mandarnesia.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, geram dengan kasus penganiayaan yang dialami pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) AY (14) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Yohana juga mengecam kasus penganiayan tersebut dimana para pelakunya masih tergolong usia anak.

Berawal saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku dengan kakak korban. Pelaku diperkirakan berjumlah 12 orang yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak.

“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,” kata Yohana berdasarkan rilis yabg diterima mandarnesia.com dari Humar PPPA, Rabu (10/4/2019).

Yohana menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip Zero Tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.

Yohana mengapresiasi respon cepat dari pemerintah daerah, khususnya PPPA Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindaklanjut dan pendampingan kasus ini.

“Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Korban dan pelaku sama-sama berusia anak. Saya harap keduanya bisa diberikan pendampingan. Korban didampingi proses trauma healingnya, sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan. Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah,” jelas Yohana.

Tim Kemen PPPA ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD, membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku. PPPA rencananya akan melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor pada Sabtu besok. Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk anak dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yohana jelas akan mendukung proses hukum yang berlaku.

Reporet: Sudirman Syarif