MAMUJU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Yamaha Indonesia Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM), bekerjasama untuk menetapkan dan mengendalikan harga produk tertentu (Kartel) Sepeda Motor Skutik Matic 115 – 125 CC, Senin (20/2) lalu.
Namun, hal tersebut tidak berakibat terhadap penjualan motor di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), khususnya Kabupaten Mamuju.
Kepala Cabang Suroaco Mamuju Pasimeon Benu menjelaskan, kartel yang sudah diputuskan KPPU menjadi wewenang dari lembaga dan wajib untuk dihormati. Bahkan dia menyebutkan, bahwa hal tersebut tidak menjadi permasalahan.
“Kita disini hanya sebagai penyalur dan penjual, tapi hanya kebetulan apesnya dapat brand yang disoroti oleh KPPU,” jelas Pasimeon yang ditemui di sela-sela kerjanya, Jumat, (3/3) kemarin.
Saat ini sambung Benu, memang masih dalam kondisi yang belum fit. Pasar awal Januari – Maret berada pada kurangnya daya beli yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari segi cuaca maupun kemampuan masyarakat, sehinggga pemasarannya anjlok.
“Masalah kartel sampai saat ini tidak berefek. Memang untuk awal tahun terjadi penurunan. Untuk pemasaran dua bulan kemarin antara Januari – Februari total 250 unit kendaraan terjual, dengan per bulanya 100-an unit,” tutur Pasimeon.
Ditempat terpisah Kepala Divisi Piutang Honda Nusantara Surya Sakti (NSS) Kabupaten Mamuju, Nurjayadin mengatakan, pasar tahun ini naik turun akibat faktor keuangan khususnya pegawai yang belum gajian.
“Memang pengalaman dalam awal tahun khususnya Januari – April pasti drop untuk bulan Januari saja, barusan agak baik dengan 50-an penjualan. Sedangkan bulan Februari kemarin dengan penjualan 40 unit kendaraan,” jelasnya. #AyubKalapadang