MAMUJU – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar Brigjen Pol. Baharuddin Jafar mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu menjadi dasar Polri dalam bekerja. Hal ini disampaikan mengantisipasi adanya hoax (kabar bohong red) yang mewarnai pesatnya perkembangan dunia internet dewasa ini.
“Insan Polri sebagai publik relation, jadi setiap tindakan dia, itu tinggal direkam sama kawan kawan wartawan, lalu di apload,” tutur Baharuddin dalam silaturahmi Kapolda Sulbar dan Pejabat Utamanya beserta pimpred, dan wartawan media cetak, elektronik dan online, di aula Mapolda Sulbar, Selasa (19/9/2017).
Menurutnya, hoax itulah yang harus dihadapi saat sekarang. “Jadi kalau kita mendapatkan berita hoax, perlu dikonfirmasi ulang, mohon dicatat dari mana didapatkan pertama kali. Kalau dia masuk di grup kita langsung katakan saudara dapatnya dari siapa?,” katanya.
Ia menambahkan, kalau informasinya yang disampaikan memang benar adanya aparat kepolisian harus mengambil tindakan.
“Saya sudah minta, polisi profesional juga dalam menegakkan hukum. Kalau kawan-kawan kita (wartawan) sudah menyampaikan informasi, dan sudah mengganggu ketertiban umum dan belum diproses, polisinya yang saya proses,” tegas Baharuddin.
#AyubKalapadang