MAJENE, Mandarnesia.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene berharap, seluruh penyelenggara ad hoc dapat pro aktif dalam mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, penyelenggara ad hoc juga diharap membuka layanan pemilih di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait masalah pindah memilih dan pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami berpesan agar PPS dan PPK tetap melakukan proses perbaikan DPT. Di mana dalam PKPU 37/2018 diperintahkan agar KPU tetap melakukan update terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memperbaiki data yang dianggap masih invalid,” kata Muhammad Subhan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/2/2019).
KPU Majene juga meminta, agar DPTb khusus untuk Wilayah Kabupaten Majene dapat terdata 90 persen sebelum 17 Februari 2019.
“Ini menjadi penting agar dapat dikoordinasikan secepatnya ke devisi logistik. Karena ini menyangkut ketersediaan logistik pada hari H,” katanya.
Sampai saat ini, sambung Subhan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Majene sebanyak 55 orang sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 40 orang.
“Batas waktu pengurusan DPTb sampai tanggal 18 Maret 2019,” ujar Subhan.
Ketua KPU Majene Arsalin Aras menyampaikan, terkait penggunaan Surat Keterangan (Suket) bagi yang belum memiliki KTP Elektronik, pihaknya masih menunggu PKPU dari pusat.
“Akan lebih lengkap kalau kita menunggu PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019. Sementara ini PKPU-nya masih dalam bentuk draft PKPU,” jelas Arsalin.
Makanya, kata dia, bimtek Penghitungan Suara (Tungsura) di semua level penyelenggara ad hoc belum bisa dilaksanakan karena PKPU Tungsura belum ada.
“Yang didalamnya akan dibahas soal yang ditanyakan (Suket),” tandasnya.
Ketfot: Muhammad Subhan saat sosialisasi sekaligus pendataan Pemilih Pindahan (DPTb) di Kantor Polres Majene beberapa waktu lalu. Foto: Muhammad Subhan (Facebook)
Reporter: Busriadi Bustamin