Mandarnesia.com — Didampingi empat penasehat hukum, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat H. Andi Mappangara duduk di kursi pesakitan.
Menggunakan baju batik lengan panjang, celana hitam, jam tangan yang melingkar di pergelangan tangan kirinya, ia menunjukkan mimik wajah yang sulit digambarkan ketika mengarahkan pandangan ke Jaksa Penuntut Umum yang sedang membacakan tuntutan.
Tak sekali, pandangan itu disertai dengan bibir yang sedikit menjulur ke depan dengan kerutan dahi yang menjepit kaca mata bergagang hitam yang ia gunakan.
Tuntutan yang tertulis di atas kertas warna pink dibacakan sekitar dua jam secara bergantian oleh enam JPU.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I B Mamuju di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Mamuju.
Setelah selesai dibacakan, H. Andi Mapangara melakukan diskusi kepada penasehat hukum dan memutuskan tidak melakukan eksepsi atas tuntutan tersebut.
Hakim Ketua Beslin Sihombing menyampaikan bahwa sidang tersebut akan dilaksanakan secara maraton dua kali dalam seminggu.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan Rabu 2 Mei pekan depan sekaligus menyampaikan fakta persidangan.
Andi Mappangara sempat menyampaikan kepada hakim agar pelaksanaan sidang dilaksanakan dengan tepat waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Andi Muh. Hamka menyampaikan kepada wartawan setelah sidang selesai digelar, ada empat pasal yang didakwakan.
“Ada empat, poin pertama No 12 ke 1 tentang Korupsi, kedua UU KKN, ketiga pasal 2 tidak pidana korupsi dan yang ke empat subsider pasal 3 kasus korupsi,” ungkapnya Rabu (25/4/2018).
Ia juga menyampaikan, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih. Sidang kembali dilanjutkan dengan terdakwa Hamzah Hapati Hasan.
Reporter: Sudirman Syarif