MAMUJU — Gagasan Pansus dalam RUU Pemilu yang akan membuat KPU Kabupaten menjadi ad hoc menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Diantaranya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sulawesi Barat, Dr. Burhanuddin. Ia menyatakan ketidaksetujuan atas keinginan pihak DPR tersebut.
“Saya sangat tidak setuju kalau KPU dijadikan ad hoc. KPU harusnya tetap seperti sekarang, namun harus ditingkatkan regulasinya dalam pelaksanaan fungsinya,” kata Burhanuddin lewat sambungan telepon, Ahad (30/4/2017) malam.
Burhanuddin menambahkan, posisi KPU Kabupaten yang ad hoc akan memberikan ruang kepada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan intervensi, dan merusak kenetralan KPU.
“Sedang tidak semacam itu (ad hoc red) saja, masih ada oknum di KPU yang indikasi bermain curang, apalagi kalau sudah ad hoc pasti lebih gampang dipolitisasi. Jadi jangan justru melemahkan KPU Kabupaten dalam UU,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, menyitir akan memangkas peran dan fungsi KPU Kabupaten, sebagaimana posisi Panwas Kabupaten.
“Bawaslu kabupaten/kota tidak dipermanenkan, tapi KPU kabupaten/kota juga di-adhoc-kan. Karena kan serentak, ada sisa masa jabatan dimana mereka gak punya tugas lagi. Ini memang kabar buruk untuk KPU kabupaten/kota,” pernyataan ini disampaikan Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, pada acara “Seminar Nasional AIPI, Pemilu Serentak 2019” di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta (27/4) sebagaimana dikutip dari laman rumahpemilu.org. (*)
#AyubKalapadang/BusriadiBustamin