MAMUJU – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koperasi dan UKM Povinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengancam akan mencabut izin usaha bagi penjual yang mempermainkan harga yang telah ditentukan oleh pusat.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Kemendag yang telah menetapkan kebijakan satu harga untuk tiga komoditas pokok, yaitu gula pasir, minyak goreng, dan daging beku. Upaya ini dilakukan agar harga stabil dan tak lagi ada kejadian harga naik-turun.
Adapun harga acuan tiga komoditas pokok, yakni gula pasir Rp12.500 per kg, daging beku atau daging impor dari India Rp80.000 per kg, dan minyak goreng kemasan Rp11.000 per kg.
“Setiap hari ada petugas kami yang mengawasi harga kebutuhan pokok di setiap pasar. Jika kami temukan ada yang menjual di atas harga yang telah ditentukan, kami akan memberikan sanksi. Salah satunya pencabutan izin usaha,” tegas Sri Mulyana St, Divisi Perdagangan Dalam Negeri (PDN) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koperasi dan UKM Sulbar kepada mandarnesia.com, di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2018).
Terkait masalah harga kebutuhan pokok yang dihasilkan petani lokal, seperti cabai, tomat, dan lain sebagainya, dirinya merasa bersyukur jika harganya ikut naik.
“Kalau naik petani kita yang akan diuntungkan,” ujar Sri.
#SudirmanSyarif-BusriadiBustamin