Netizen: Muhammad Sakur
Ikatan Pemuda Desa Indonesia (IPDA) menyelenggarakan Ngaji Desa episode 4 pada Kamis (9/3). kegiatan Ngaji Desa merupakan agenda rutin yang diselenggarakan IPDA secara berkala. Pada Kegiatan kali ini IPDA bekerjasama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Kalijaga. Acara yang diselenggarakan secara online ini berlangsung dengan baik dan menyedot animo banyak kalangan dari mulai civitas akademika, kepala desa, kepala Bumdes, dan perangkat-perangkat desa dari seluruh Indonesia.
Fokus isu yang dibahas pada agenda kali ini adalah tentang Undang-Undang Desa dengan mengangkat tema “Meninjau Undang-Undang Desa: Sebagai Mata Air atau Air Mata” hadir dalam acara tersebut Budiman Sudjatmiko, M. Sc., M. Phil (Pelopor Undang-Undang Desa). Dari kalangan akademisi Dr. Arie Sujito, S.sos., M.Si yang juga merupakan dosen UGM, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Hadir pula Adv. Amin Zakaria, SE., SH., M.Si., CIL. Advokat Senior Yogyakarta yang juga dewan pengarah IPDA.
Dalam penyampainnya Budiman menegaskan bahwa Undang-Undang Desa adalah ikhtiar untuk membangun Desa dari bawah, mempertimbangkan kondisi Desa dan apa yang Desa sebenernya butuhkan, maka Undang Undang ini harus dimaksimalkan implementasinya di lapangan.
Sedangkan menurut Dr. Arie Sujito, S.sos., M.Si Undang-Undang Desa punya semangat meletakan pembangunan desa, dimana desa adalah subjek bukan hanya objek pembangunan. Karena selama ini pembangunan desa hanya bersifat intruksional dari pusat ataupun pemerintah daerah.
Ketua IPDA Kusuma Wardhani menyebutkan “Ngaji desa kali ini ingin mengangkat perihal Undang-Undang Desa karena itu penting bagi kalangan masyarakat, apalagi selama ini banyak yang masih belum terlalu tahu tentang undang-undang desa” seperti kita ketahui undang-undang ini memang belum terlalu lama disahkan dan baru diimplementasikan dilapangan. Lebih lanjut dia mengatakan. “Harapannya ini menjadi pembuka juga dari turunan berbagai fokus isu didalam undang-undang desa yang perlu dibahas”.