Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju dalam percepatan penanganan virus corona atau covid-19 telah maksimalisasi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran tahun 2020 yang mencapai Rp26 miliar lebih. Dana ini siap digeser Pemkab Mamuju demi mengantisipasi wabah virus corona.
Tercatat Rp17,6 miliar dana APBD desa telah berproses untuk digeser menindaklanjuti kondisi abnormal kasus corona, angka ini adalah akumulasi Rp200 juta perdesa dari 88 jumlah desa di Kabupaten Mamuju yang akan direalokasi untuk membiayai penanganan corona di tiap desa.
Selain itu ada pula kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp6,4 miliar yang direalokasi dari total dana BOK Rp10,2 miliar yang telah diprogramkan tahun ini. Belum lagi dana tak terduga dari APBD yang telah disiapkan senilai Rp2 miliar lebih, serta realokasi anggaran RSUD Mamuju dan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Namun demikian, dari besarnya nilai kegiatan yang akan di refocusing dan realokasi ini, tentu disisi lain menimbulkan potensi kekeliruan ataupun dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala DPMD Kabupaten Mamuju Agung menyampaikan agar para kepala desa jangan sampai menyelam sambil minum air. Memanfaatkan keadaan ini. Olehnya ia berharap agar masyarakat terlebih instansi terkait dapat melakukan pengawasan.
Inspektur Inspektorat Mamuju Muh. Yani akan senantiasa melakukan pendampingan dan review (meninjau,red) atas semua kegiatan yang direalokasi. Ia mengingatkan meski refocusing kegiatan dan realokasi anggaran ini dibenarkan, dengan berbagai instrumen peraturan dari pemerintah yang sudah sangat jelas menyikapi kondisi di luar keadaan normal seperti sekarang ini, namun prosedur penggunaan uang negara tetap harus diperhatikan.
Ia menegaskan, realokasi anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan covid-19 harus jelas dan fokus terhadap percepatan penanganan corona dan tidak dimanfaatkan nempel kegiatan yang tidak berhubungan dengan itu. Hal lain yang perlu dicermati kata Yani adalah tumpang-tindih anggaran. Misalkan sudah dianggarkan dari Dinas Kesehatan tidak perlu lagi dianggarkan di desa.
Menutup penjelasannya, Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Mamuju itu mengurai salah satu kekeliruan yang kadang tidak disengaja adalah salah penempatan nomenklatur belanja, yang terkadang harusnya masuk dalam pos belanja barang dan jasa, justru dimasukkan ke pos belanja modal.
“Demikian sebaliknya, semua harus diperhatikan agar penanganan covid-19 dapat tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat,” tutupnya. (ADV)
Foto: Ilustrasi pemeriksaan di perbatasan Mamuju-Majene