Ini Syarat Calon Peserta Pemilu 2019

MAMUJU – Tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik mulai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Ahad (1/10) kemarin. KPU Provinsi Sulawesi Barat berjanji akan melakukan verifikasi partai secara ketat.

Menurut Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah, semua hal tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi parpol harus dipahami oleh setiap peserta yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu 2019.

“Verifikasi administrasi, itu menjadi kewenangan KPU RI, melalui aplikasi yang disebut Sipol, dan selanjutnya akan diverifikasi faktual oleh KPU provinsi dan kabupaten,” kata Usman kepada mandarnesia.com setelah menggelar Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol tahun 2019 di kantor KPU Sulbar, Senin (2/10/2017).

KPU berharap, lanjut Usman, semua partai politik mengikuti semua tahapan-tahapan di PKPU menyangkut penyelenggaraan Pemilu 2019. Khususnya, terkait dengan verifikasi pendaftaran dan verifikasi kepengurusan.

Terkait banyaknya partai yang tidak melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol, Usman menilai, KPU tidak akan mempersoalkan hal tersbut. Asalkan data- data keberadaan partai yang disampaikan ke KPU RI, itu juga yang disampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten.

Verifikasi tidak sampai di situ, ujar Usman, KPU juga akan memastikannya status kepengurusan dengan jumlah keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta status keberadaan kantor.

“Misalnya apakah benar kantor yang dituju di dalam dokumen pada saat mendaftarkan itu benar adanya.
Apakah itu milik, status pinjam pakai atau status sewa, dan apakah sepanjang waktu kepemilikan dan keberadaan kantor itu akan ada selama masa proses tahapan pemilu. Jangan sampai hanya 6 bulan,” imbuhnya.

“Kalau tidak berkesesuaian,” tutur Usman, sebagai verifikator di lapangan, KPU akan membuat keputusan, apakah parpol memenuhi syarat, “Hasilnya akan disampaikan ke KPU RI untuk menghitung akumulasi sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.”

#SudirmanSyarif