Ini Poin Kesepakatan Pengerjaan Bendung Kayuangin

Reporter : Busriadi Bustamin

MALUNDA, mandarnesia.com — Masyarakat Desa Bambangan bersama Pemerintah Kabupaten Majene, pemerintah kecamatan, pihak balai, serta pihak pelaksana kegiatan melakukan pertemuan di Gedung Serbaguna Desa Bambangan, Kecamatan Malunda, Rabu (23/6/2021).

Pertemuan ini membahas kelanjutan pembangunan/rehab bendungan Kayuangin di Dusun Kayuangin, Desa Kayuangin, yang roboh pada Selasa (21/5/2020), lalu. Pasalnya, salah satu desa yang paling terdampak adanya proyek nasional itu adalah Desa Bambangan.

Adv.

“Salah satu yang dibahas adalah dampak yang ditimbulkan dari bendungan khususnya kami yang ada di Desa Bambangan. Jadi ada beberapa poin yang telah disepakati yang dituangkan dalam berita acara dan Insya Allah akan diaktanotariskan untuk menjadi pegangan,” kata Saifuddin Kepala Desa Bambangan usai pertemuan kepada reporter mandarnesia.com.

Salah satu poin kesepakatan, kata Saifuddin, pintu air dibuka tutup sesuai peruntukannya, bendung ditutup pada saat digunakan. “Jadi siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi. Termasuk usulan pembebasan lahan yang masuk di area genangan yang belum tersentuh beberapa tahun kemarin,” katanya.

Sehingga begitu akta notaris sudah dibuat, sesuai hasil kesepakatan maka rehab Bendungan Kayuangin akan dialnjut. “Sekiranya kesepakatan yang ditandangani hari ini secara bersama-sama dijalankan sesuai hasil kesepakatan,” ucapnya.

Bupati Majene Lukman mengatakan, bahwa yang jelas kesepakatan dibuat tidak merugikan orang lain.”Masyarakat di sini tidak boleh dirugikan demikian pula pihak pelaksana tidak dirugikan. Jadi mempertemukan dua persoalan sehingga membuat suatu solusi baik buat masyarakat maupun dari pemerintah,” ungkap Lukman.

Sesuai daftar hadir, sebanyak 93 orang yang hadir dalam pertemuan ini. Diantaranya, tokoh masyarakat Desa Bambangan, tokoh agama, tokoh pemuda, Kades Lombong Amiruddin, Kades Lombong Timur Bahtiar, Sekdes, Kayuangin, pihak Kelurahan Malunda, Kades Bambangan Saifuddin, Bupati Majene Lukman, Camat Malunda Salahuddin, Kepala PUPR Majene Inindria, Kapolsek Malunda Iptu Kamaali, Danramil Malunda, PPK Balai Wilayah Sulawesi III Johny, Kepala Satker BWA Sulawesi III Arnold, serta Pelaksana Kegiatan Ardi.

Berikut sembilan poin hasil kesepekatan yang dituangkan dalam berita acara bernomor 640/192/VI/1021 dan ditandatangani antara pihak balai, pihak pelaksana, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pihak keamanan dan perwakilan masyarakat Desa Bambangan.

Pertama, mercu diturunkan. Sementara dalam kajian. Kedua, pintu ditambah dan diperlebar. Sementara dalam kajian.
Ketiga, penjaga harus PNS/POB. Orang Netral (Perwakilan Desa Bambangan, Desa Kayuangin, dan Desa Lombong Timur/SK Bupati). Keempat, pintu air buka tutup sesuai peruntukannya. Bendung ditutup pada saat digunakan. Bagi yang melanggar mendapat sanksi.
Kelima, pembebasan lahan (Lokasi, rumah dan tanaman rumah warga yang terdampak) harus masuk dalam perencanaan Tahun. 2022.
Keenam, berita acara ditanda tangan dan diperkuat melalui akta notaris. Ketujuh, penanganan talud, tanggul dalam dan pinggir pemukiman Dusun Bambangan dan Tabolo. Kedelapan, pengerukan di Bendung dan sekitarnya dilakukan pada setiap tahun, serta kesembilan lokasi bendungan tidan boleh digunakan sebagai tempat wisata.