Reporter : Busriadi Bustamin
MAJENE,mandarnesia.com-Kabupaten Majene satu dari empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, bakal melangsungkan Pilkada Bupati-Wakil Bupati 2020 mendatang.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno penetapan jumlah minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan, dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Majene tahun 2020.
Dikutip dari, kpu-majenekab.go.id, rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Majene Arsalin Aras. Dihadiri Komisioner lainnya, yakni Munawir Ridwan, Zulkarnain Hasanuddin, Muhammad Subhan, Muhammad Irjan Jaya dan juga Sekretaris KPU Majene Iqbaluddin. Serta seluruh jajaran Kasubag.
Dalam rapat Sabtu (26/10/2019) akhir pekan kemarin, disepakati untuk menetapkan jumlah minimum dukungan dan persebaran yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan Bupati-Wakil Bupati dalam pesta demokrasi tahun 2020 nantinya.
Syarat jumlah minimum dukungan dan persebarannya paling sedikit sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilihan Umum Tahun 2019, sebanyak 110.884 jiwa.
Sehingga yang berminat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan maka harus mengumpulkan dukungan minimal 11.089 jiwa yang tersebar dilebihi dari 50 persen jumlah kecamatan yang berarti tersebar minimal di Lima kecamatan yang ada di Kabupaten Majene.
Ketua KPU Majene Arsalin Aras mengatakan, KPU Majene membuka kesempatan kepada semua pihak yang berniat mendapatkan informasi terkait kontestasi ini.
“Dengan cara berkunjung atau ke kantor KPU Majene, khususnya info tentang jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Majene tahun 2020 mendatang,” kata Arsalin, Rabu (30/10/2019).
Foto : kpu-majenekab.go.id