Ini Jam Kerja Selama Ramadan

Ini Jam Kerja Selama Ramadan -

Mandarnesia. com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat penyampaian penetapan jam kerja bagi ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan tahun 2018.

Dalam surat yang diterima mandarnesia.com bernomor: B 335/M.KT.02/2018 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Asman Abnur per tanggal 8 Mei 2018, perihal peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan khususnya bagi TNI, dan Polri yang beragama Islam.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pola Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00, waktu istirahat 12.00-12.30 sedangkan pada hari Jumat 08.00-15.30, dan waktu istirahat 11.30-12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 dan istirahat 12.00-12.30. Sedang hari Jumat 08.00-14.30, dan istirahat 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan suci Ramadan ditarget tetap memenuhi 32.50 jam per Minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Reporter: Ayub Kalapadang

Foto: Pengalaman Hidup