Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Seorang ibu hamil yang akan menjalani operasi caesar kehilangan bayinya, diduga akibat pelayanan kesehatan yang tidak maksimal oleh Rumah Sakit Umum Daerah Polewali.
Berikut rilis berita yang diterima redaksi dari Aliansi Masyarakat Balanipa:
“Seorang Ibu hamil yang akan di operasi caesar kehilangan anaknya akibat Pelayanan Kesehatan yang tidak maksimal oleh Rumah Sakit Umum Daerah Polewali. Padahal dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 190 ayat (2) telah menjelasakan bahwa:
Pasal 32 Ayat (1) “Dalam keadaaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.”
Pasal 32 Ayat (2) “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”
Pasal 190 Ayat (1) “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”
Pasal 190 ayat (2) “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kacatatan atau kematian, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Sebagaiman yang telah tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang sedang dalam keadaan darurat.
Dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada Pasal 1 ayat (2) dijelasakan bahwa “Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecatatan lebih lanjut.”
Dalam kasus ini, jelas bahwa bayi yang berada dalam kandungan pasien itu perlu mendapatkan bantuan dan tergolong dalam kondisi darurat karena jika dibiarkan maka Bayi tersebut akan meninggal diakibatkan meminum Air Ketuban sang Ibu yang telah pecah, robekan rahim, persalinan berlangsung lama, terganggunya suplai oksigen dan nutrisi dari ibu hamil ke janin dalam kandungan. Oleh karena itu, maka Operasi Caesar tergolong dalam kondisi Gawat Darurat.
Sedangkan tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Polewali dengan membiarkan Pasien yang telah menetap selama 2 Hari dan telah menandatangani Surat Pernyataan kesedian untuk melakukan Operasi, justru di oper ke Rumah Sakit Regional Mamuju.
Namun, setelah sampai di Rumah Sakit Regional Mamuju pasien tersebut tidak dilayani dengan alasan tak ada Sirute yang disampaikan sebelumnya. Akhirnya pasien tersebut dikembalikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Polewali dan menjalankan Operasinya di Rumah Sakit Umum Daerah Polewali.
Atas dasar rasa kemanusiaan dan kekhawatiran akan terjadinya kasus serupa terkait pelayanan kesehatan di masa yang akan datang. Maka dengan ini, Kami Aliansi Masyarakat Balanipa menyatakan:
1. Menyatakan bahwa Hilangnya Kemanusiaan di Rumah Sakit Umum Daerah Polewali
2. Copot Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Polewali
3. Meminta DPRD Kabupaten Polewali Mandar mengusut kasus secara hukum.
4. Mengevaluasi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Saeah Polewali Mandar.
Sumber : Koordinator Aksi – Galih