JAKARTA-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) merupakan suatu langkah yang prematur.
Hal tersebut ditegaskan Muhammad Solihin S, SH., MH, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang Hikmah. Menurut Alumini Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unhas ini, semestinya dipertimbangkan lebih matang lagi. Berbagai macam pendekatan harus dilakukan baik dari aspek Yuridis maupun aspek sosiologis.
“Dalam kajian politik hukum bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang lahir dari respon publik. Sehingga pemerintah dalam hal ini harus lebih cermat dalam melihat respon publik, apakah cenderung sepakat atau bahkan merasa dirugikan. Tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa lahirnya Perppu ini adalah suatu langkah mundur dan bertentangan dengan Konsitusi yaitu UUD 1945,” tegasnya.
Sangatlah jelas bahwa hal ini bertentangan. Bahkan melabrak Konstitusi RI yang telah memberi ruang dan jaminan bagi masyarakat, berupa kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak dasar yang semestinya dilindungi. Secara universal hal ini telah diakui oleh bangsa-bangsa di berbagai negara.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Perppu ini ibarat peluru yang mematikan karena bisa menjadi alat yang ampuh untuk membubarkan suatu perkumpulan, bahkan perkumpulan yang menggunakan lambang Pancasila sekalipun,” tegas Muhammad Solihin. [/perfectpullquote]
Termasuk organisasi kata dia, yang selama ini berjasa dalam perjuangan pembentukan NKRI juga bisa dibubarkan kapan saja jika dianggap tidak lagi sejalan dengan Pancasila oleh rezim yang berkuasa.
“Pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan menjadi suatu langkah subjektif yang dapat mencederai rasa keadilan. Perppu ini telah mempertontonkan suatu sikap otoriter dan arogan terhadap kemerdekaan masyarakat dalam bersyarikat. Kami berencana mengajukan judicial review terhadap Perppu ini,” tandasnya.
#BusriadiBustamin