MAJENE, mandarnesia.com — Seorang oknum guru berinisial MS (59) digiring Satuan Reskrim Polres Majene atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Korbannya IY masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Tubo, Majene.
Wakapolres Majene Kompol Jamaluddin didampingi Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan menyampaikan, modus pencabulan yang dilakukan MS kepada korban, korban akan cepat besar.
“Kelakuan MS terungkap akibat pengakuan korban kepada pihak keluarganya tentang perlakuan MS. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majene,” kata Jamaluddin, Selasa (18/6/2019).
Unit PPA Sat Reskrim Polres Majene mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Sumakuyu, Desa Onang, Tubo. MS berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polres Majene.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan keji sebanyak tiga kali dengan cara meraba dan memasukan jari pelaku ke dalam kemaluan korban.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 76 E PERPPU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar.
Reporter: Sudirman Syarif