Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU,mandarnesia.com-Kantor Imgirasi Kelas II Non TPI Mamuju, Sulawesi Barat, memberikan tindakan administratif keimirgasian berupa deportasi kepada seorang Warga Negara Malaysia bernama Kang Wai Woon, Kamis (13/2/2020).
Dalam siaran pers bernomor, W.33.IMI.IMI.2-GR.07.04-0080, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Wilayah Sulbar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, ditandatangani langsung Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Mohammad Machdi Cahyadi.
Dalam siaran pers, menyebutkan pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan didapati dan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dimana yang bersangkutan tidak melaporkan keberadaannya dalam waktu 30 hari pada Kantor Imigrasi untuk diberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasar 28 ayat 1 Permenkumham Nomor 27 tahun 2014.
BACA:https://mandarnesia.com/2020/01/transformasi-sdm-digital-di-kemenkumham-sulbar/
Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia, tepatnya di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju dikarenakan mengikuti istri yang merupakan Warga Negara Indonesia yang saat ini menetap di Desa Kalukku, Mamuju.
“Informasi awal keberadaan yang bersangkutan ini berawal dari aduan anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Mamuju, kemudian TIM Inteldakim Kanim Mamuju segera melakukan pengecekan, dan benar kami dapati bahwa yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Keimigrasian, sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi sesuai dengan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011,” kata James Mu’dan, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imgirasi Kelas II Non TPI Mamuju.
Yang bersangkutan di deportasi keluar wilayah Indonesia Melalui Bandara Udara Internasional Hasanuddin Makassar, pada Kamis, 13 Februari 2020 pukul 11.50 Wita menuju Kuala Lumpur Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 0331. Pemulangan dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Mamuju, James Mu’dan.
Foto : Kemenkumham Perwakilan Sulbar