Mandarnesia.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika RI hanya menjalankan tugas sebagai Humas Pemerintah (Government Public Relation) sebagaimana amanat UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini untuk merespon tanggapan atau protes publik yang mempertanyakan munculnya iklan di jaringan layar bioskop.
Dalam Siaran Pers nomor 217 yang disampaikan Kominfo RI, Kamis, (13/9/2018) disebutkan, Peraturan Presiden No 54 Tahun 2015 dan Inpres No 9 Tahun 2015 menyebutkan, selaku Humas Pemerintah, Kementerian Kominfo RI selalu berupaya menyampaikan program, kebijakan, kegiatan dan capaian, baik yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah kepada publik melalui berbagai saluran yg tersedia, termasuk melalui iklan layanan masyarakat.
“Penayangan iklan layanan masyarakat di bioskop dipilih sebagai salah satu kanal karena dinilai tepat sasaran mengingat jumlah penontonnya terukur. Untuk diketahui, pengelola bioskop menyediakan space untuk iklan sebelum penayangan sebuah film,” tulis Ferdinandus Setu, Plt.Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.
Menurutnya, anggaran yang digunakan untuk iklan layanan masyarakat tersebut dibebankan pada DIPA Kementerian Kominfo Tahun 2018. Proses perencaannya telah disiapkan sejak pertengahan 2017. (Sp)