Ibu Agung Hj. Andi Depu : Simbol Perlawanan Rakyat dan Nasionalisme

Catatan Muhammad Munir

Pahlawan Itu Bernama Hajjah Andi Depu (Bagian 1)

Muhammad Munir

Membincang Proses Pengusulan Andi Depu sebagai pahlawan nasional sesungguhnya merupakan proses panjang dan menahun. Tonggak sejarahnya bisa dimulai ketika sebuah seminar pengusulan dihelat ditingkat kabupaten, yakni di Polewali Mandar pada tanggal 23 Mei 2009. yang mengusung tema “Epos Ibu Agung Andi Depu dan Kemenangan Sebuah Piramida”. Hasil dari sini kemudian mengantarkan nama Andi Depu sebagai peraih penghargaan Bintang Maha Putra Utama pada tahun 2011 yang diserahkan langsung oleh Presiden SBY di Istana Negara. Penganugerahan Bintang Mahaputra Utama ini  sesungguhnya bukan berarti sebuah kegagalan, hanya saja para perumus dan pengusul saat itu targetnya adalah gelar Pahlawan Nasional Andi Depu.

Seiring waktu berjalan, pada tahun 2017, dalam postur APBD Sulbar tertera sebuah item kegiatan yang tindak lanjutnya adalah Seminar Nasional “Pengusulan Andi Depu Sebagai Pahlawan Nasional”. Seminar ini diselenggarakan di d’Maleo Hotel pada tanggal 22-23 Desember 2017 dengan menghadirkan Prof. Dr. Susanto Zuhdi (Guru Besar Sejarah UI) yang juga hadir dalam Seminar 2009 bersama Anhar Gonggong, Selain itu, keberadaan Ibu Afni, Dirjen Kemensos yang mengurusi gelar kepahlawanan ditambah Dr. Ahmad Saransi dari Balai Kearsipan Makassar dan Dr. Suriadi Mappangara, Sejarawan Senior Sulawesi Selatan cukup menentukan progres dan prospek pengusulan lebih maju dari sebelumnya.

Dari sinilah Penulis terlibat secara langsung dalam proses tindak lanjut pengusulan. SK Nomor 009.7/1055/XII/2017/DINSOS adalah panggilan Negara yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Acuan kami bekerja sebagai Tim Ahli/Perumus tak lain adalah Permensos RI  Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Permen ini merupakan turunan dari Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 20 Tahun 2009 yang kesemuana melahirkan Permen Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dilembar negarakan dengan Nomor 5115.