Hatta Kainang Gugat SK Gubernur #PerusdaSulbar

Hatta Kainang Gugat SK Gubernur #PerusdaSulbar -

MAMUJU – Hatta Kainang meminta dengan tegas agar pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan SK Gubernur terkait pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD Sulbar.

“Pihak DPRD harus segera bertanya kenapa hal ini bisa terjadi? Kalau tidak segera direvisi, ini jelas akan menimbulkan masalah besar terkait proses jalannya pemerintahan,” kata Hatta Kainang kepada mandarnesia.com saat dihubungi via WA, Senin (23/10/2017).

Menurutnya, SK tersebut melanggar UU, mengingat di dalam SK terdapat dua nama bupati, yakni Bupati Mamuju Utara, Agus Amboi Jiwa, dan Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar.

Sedangkan dalam pasal 76 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kata Hatta, posisi kepala daerah dilarang menduduki jabatan direksi, komisaris baik swasta maupun BUMN dan BUMD.

Pasal 77 UU juga dimaksud mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut. SK gubernur jelas menjadi perhatian karena hal ini berdampak pada proses berjalannya Perusda atau BUMD. “Kami meminta penjelasan resmi, kenapa hal ini bisa terjadi?”

#SudirmanSyarif