JAKARTA, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat selesai membacakan sertifikat hasil Pemilu 2019 tingkat provinsi dalam rapat pleno di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (13/5).
Selanjutnya, KPU Sulbar hanya menunggu tiga hari setelah hasil Pemilu 2019 disahkan oleh KPU RI. Apakah ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MA) atau tidak.
“Jika tidak ada gugatan ke MK untuk Sulbar? Tinggal menunggu penetapan kursi Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten untuk KPU kabupaten,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada mandarnesia.com, Senin (13/5/2019).
Sebaliknya jika ada gugatan, KPU akan menunggu keputusan dari MK.
“Kami hanya membacakan hasil Pemilu di Sulbar kemudian ditanggapi, kami jelaskan dan penjelasan kami diterima saksi dan cepat disahkan,” tutupnya.
Pleno tersebut dihadiri saksi peserta Pemilu 2019. Saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi serta saksi dari DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: FB Adi Arwan Alimin Mandar