MAMUJU-Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi setiap pejabat eselon sifatnya wajib. Jika ada pejabat yang belum lulus maka diharuskan kembali mengulang.
Kepala Bidang Diklat Teknis dan Fungsional Badan Diklat Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Nur mengatakan, bahwa diklat kepemimpinan sebagai kewajiban. Artinya, setiap pejabat yang menduduki jabatan tertentu, misalnya pejabat eselon IV wajib dan lulus di diklat pim IV kepemimpinan.
“Kalau tidak lulus harus mengulang. Tidak menutup kemungkinan kalau ada peraturan baru dia tidak lulus, tidak bisa menduduki jabatan dan tidak bisa menerima tunjangan,” kata Muhammad di ruang kerjanya, Rabu (29/3).
Ia menambahkan, untuk tahun ini diklat kepemimpinan tingkat IV berdasarkan yang sudah diusulkan ke LAN maupun Pusdiklat Kemendagri Makassar, data sementara yang masuk berjumlah 72 orang.
“Kemudian para pejabat eselon III sebagai peserta diklat pim IV ada 22 orang. Kemudian pejabat eselon II yang sedang mengikuti pim II sudah ada 4 orang,” ungkap Muhammad.
#BusriadiBustamin