Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg Ditetapkan Rp18.500

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg disepakati Pemprov Sulbar, Pemkab, Pengurus Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) serta Manager PT. Pertamina dalam rapat koordinasi penetapan HET.

HET LPG 3 Kg ditetapkan sebesar Rp18.500, terdapat catatan bahwa untuk wilayah kepulauan yang akses jalannya sulit, akibat kondisi geografis, dapat menyesuaikan dengan dikenakan tambahan ongkos angkut sebesar Rp20 per 1 Km di luar 60 km dari SPPBE atau penyalur pangkalan.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, rakor pembahasan penetapan HET sebagai upaya penyesuaian atas keputusan yang sudah dilakukan provinsi tetangga.

Iklan npc.or.id

“Provinsi tetangga kita, Sulsel dan Sulteng sudah melakukan keputusan-keputusan. Sementara di Sulbar belum. Sehingga semua kabupaten kita kumpul bersama untuk mendengarkan kebutuhan-kebutuhan penyesuaian. Alhamdulillah sudah disepakati,” kata Idris.

Pemprov Sulbar akan segera memfinalkan hasil pertemuan itu dengan membuat surat keputusan Gubernur paling lambat akhir Juni 2021, untuk menjadi dasar pembuatan SK Bupati yang penyelesaiannya juga diberikan waktu sampai dengan Juli 2021.

“Setelah itu, setiap per tiga bulannya Pemprov Sulbar dan Pengurus Hiswana Migas akan mengadakan pertemuan reguler untuk mengevaluasi perkembangan hasil dari kebijakan yang dikeluarkan oleh bupati dan juga gubernur,” ungkapnya