MAMUJU-Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang menambah masa cuti lebaran akan mendapatkan sanksi administrasi hingga pemotongan gaji.
“Sanksi pasti ada. Bisa sanksi administrasi. Sansksinya yang lain itu, gajinya bisa dikurangi. Dan standar-standar saja bagi yang tidak masuk kantor (hari pertama, red),” tegas ABM di Mamuju baru-baru ini.
Karena, menurut ABM para ASN punya kesepakatan bersama antara Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeni Anwar.
“Kemarin waktu sebelum libur mereka ada rapat. Kesepakatannya itu, pertama tetap disiplin dengan ketentuan yang ada,” jelas ABM.
ABM juga menyatakan, sehari sebelum masuk kantor ASN harus sudah ada di Mamuju dan tidak ada yang terlambat.
“Diharapkan tepat waktu nanti dan tidak ada yang terlambat,” tandasnya.
#BusriadiBustamin