MANDARNESIA.COM, Polewali — Informasi terkait 175 ASN dan 324 PPPK di Polewali Mandar belum terima gaji selama dua bulan, langsung ditanggapan Kepala Badan Keuangan Muhammad Nawir, S.Sos,.M.Si, yang disampaikan Kepala Dinas Kominfo SP Polewali Mandar kepada mandarnesia.com.
Dia mengatakan bahwa penyebab gaji CPNS dan PPPK belum bisa dibayarkan disebabkan data alokasi CPNS per OPD terlambat diterima dari BKPP.
“Pertama, data alokasi CPNS per OPD terlambat kami terima dari BKPP sehingga kami kesulitan untuk menyesuaikan gajinya di Pergeseran II, sehingga kami kesulitan untuk menyesuaikan gajinya di Pergeseran II. Kedua, penyesuaian gaji yang seharusnya kami laksanakan di pergeseran selanjutnya tidak bisa kami lakukan karena sudah masuk dalam proses perubahan APBD sementara untuk melakukan pergeseran tidak diperkenangkan lagi dan mudah-mudahan bulan September sudah bisa dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya yakni gaji bulan Juli dan Agustus,” terang Muhammad Nawir, Kepla Badan Keuangan Kabupaten Polewali Mandar.
Kepala Badan Keuangan menyebut akan segera dibayarkan pada bulan September 2025 dengan cxara dirapel. “Insya Allah akan segera dibayarkan (dirapel) setelah perubahan anggaran di bulan September 2025.” (Rls/WM)