MAJENE,mandarnesia.com-Sebelum rencana Pengukuhan Adat Timbogading Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, ada beberapa kali pertemuan antara pihak Tokoh Adat Adolang dan Timbogading di ruang rapat bupati.
Muhammad Kausar, Tokoh Pemuda Adolang menjelaskan, pada 15 Februari 2019 dilaksanakan di ruang rapat Bupati Majene. Dalam pertemuan tersebut dipertemukan kedua belah pihak. Baik Lembaga Peneneang Adat Adolang beserta lembaga adat baru yang rencana didirikan di Desa Betteng, serta beberapa Kepala Desa se-Adolang Lama.
“Turut hadir Kepala Desa Adolang, Kepala Desa Adolang Dhua, Kepala Desa Betteng dan Kepala Desa Balombong. Untuk Kepala Desa Banua Adolang tidak hadir diacara tersebut mengingat undangan mediasi hanya berupa lisan. Dan informasi undangan tersebut baru disampaikan sore hari tanggal 14 Februari 2019, dan akses signal HP ke Kepala Desa Banua Adolang terbatas untuk mengabarkan undangan tersebut,” kata Kausar yang turut hadir dalam rapat tersebut, Jumat 13 Juli 2019.
Baca juga:http://mandarnesia.com/2019/07/bupati-majene-minta-pemberian-maraqdia-malolo-ditiadakan/
Baca juga:http://mandarnesia.com/2019/07/polemik-timbogading-ini-tanggapan-kades-betteng/
Menurutnya, pertemuan tersebut bermula dari adanya informasi bantuan Pemkab Majene melalui Dinas PMD Majene yang tertuang dalam kegiatan APBD Kabupaten Majene 2019, di rapat pembahasan RPJMD Kabupaten Majene tahun 2020. Seminggu sebelumnya di Kantor Camat Pamboang.
Pada rencana kegiatan APBD 2019 tersebut tertulis pembentukan Lembaga Adat di Desa Adolang.
“Inilah yang segera kami konfirmasi ke dinas PMD karena dana tersebut melalui dinas terkait. Karena tidak ada pengajuan dari Desa Adolang dan untuk wilayah Desa se-Adolang Lama (Desa Adolang, Desa Betteng, Desa Adolang Dhua, Desa Banua Adolang dan Desa Balombong) sudah terdapat Lembaga Adat, yaitu Lembaga Peneneang Adat Adolang,” ujarnya.
Setelah dilakukan konfirmasi ke dinas PMD Majene, ternyata ada kesalahan redaksi nama desa. Desa yang mengajukan adalah Desa Betteng dan membuat lembaga adat baru.
“Hal inilah yang memantik kami untuk meminta penjelasan lebih jauh kepada dinas PMD dan Bupati Majene. Karena di se-Adolang Lama sudah ada Lembaga Adat kenapa harus ada lembaga adat baru lagi,” kesalnya.
Akhirnya pada 15 Februari 2019 kedua belah pihak di mediasi di ruang rapat bupati. Ada beberapa hal yang disampaikan dari pihak Lembaga Peneneang Adat Adolang, pertama meminta penjelasan dari Pemda khususnya dinas PMD Kabupate Majene yang memberi bantuan guna pembentukan lembaga adat baru di Desa Betteng Kecamatan Pamboang.
Kedua, apakah sudah dilakukan pengkajian yang mendalam dan obyektif oleh pihak-pihak terkait sebelum membuat lembaga adat baru di Desa Betteng?. Ketiga, memberikan penjelasan ke Pemkab Majene bahwa di Desa se-Adolang Lama sudah sejak lama di tengah-tengah masyarakat ada Lembaga Adat, yaitu Lembaga Peneneang Adat Adolang.
“Dimana Lembaga Adat ini sering dilibatkan dan dimintai bantuan terhadap penyelesaian masalah-masalah terkait konflik di desa dan masyarakat. Hingga juga pernah penyelesaian konflik tentang tapal batas antara Pemkab Majene (Dusun Coci Desa Banua Adolang) dengan Pemkab Polman (Desa Kalumammang),” tutur Kausar.
Keempat, meminta kepada pihak pemerintah Desa Betteng untuk tidak melanjutkan rencana pembentukan Lembaga Adat Baru tersebut (Lembaga Adat Timbogading). Karena Perangkat Adat Adolang tidak pernah di undang untuk ikut hadir dan terlibat di musyawarah yang diadakan oleh mereka terkait rencana membentuk Lembaga Adat Baru tersebut.
“Berdasarkan beberapa poin penyampaian di atas, mendapat respon dari pihak Pemkab Majene dan Pemdes Betteng (hadir juga Kepala Desa Betteng). Berikut beberapa penjelasan mereka terkait penyampaian kami, yaitu salah satu alasan pembentukan yaitu amanah Permendes Nomor 01 tahun 2015 terkait kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan juga latar belakang sejarah. Dimana Timbogading memang merupakan bagian dari wilayah Adat Adolang. Tetapi juga berhak mendirikan adat sendiri karena termasuk daerah otonom atau Banua Kayyang di wilayah Adat Adolang,” katanya.
“Dari penjelasan di atas tidak menemui titik temu dan kesepakatan, justeru yang membuat kami heran ada pernyataan dari Bupati Majene yang menyatakan bila desa lain selain Desa Betteng ingin membuat kegiatan serupa dengan desa Betteng silahkan, kami akan dukung. Jika salah satu alasan/dasar hukum pemerintah Desa Betteng membuat lembaga adat baru adalah Permendes Nomor 01 2015, apakah tahapan-tahapan sesuai Bab IV sudah dilaksankan sepenuhnya oleh Pemkab dalam hal ini Bupati Majene?? Bila iya ada bukti dokumen Peraturan Bupati(Perbup) tersebut,” tutupnya.
Foto: humas.majenekab.go.id
Reporter : Busriadi Bustamin