Mandarnesia.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan honorer kategori K2 tetap akan melalui seleksi secara umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal tersebut disampaikan Menteri RB Syafruddin kepada mandarnesia.com setelah menghadiri peresmian Mako Polda Sulawesi Barat di Mamuju, Kamis (4/10/2018.
“Kan udah ada pendaftaran CPNS. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sudah jelas harus seleksi. Juga sudah jelas PP 11 tahun 2017,” kata Syafuddin, Kamis (4/10/2018).
Sementara untuk honorer K2 yang telah melebihi batas ambang usia 35 untuk pendaftaran CPNS tahun 2018 akan mengikuti tes Pegawai Kontrak Pemerintah (P3K).
“Ada skema P3K yang lewat umurnya. P3K status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jangan bicara kontrak itu bahasa kasar,” tuturnya.
Menurut putra Mandar ini, statusnya sama dengan PNS dan akan dimulai setelah perekrutan CPNS. “Kita tinggal tunggu PP-nya. Kalau sudah disetujui.”
Reporter: Sudirman Syarif