FGD Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Sulbar

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulbar Muh. Natsir menghadiri Forum Group Disscussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sulbar secara virtual, Kamis (25/6/2020). FGD tersebut mengusung tema perluasan pemberian bantuan hukum melalui peraturan daerah di Sulbar.

Natsir menyampaikan, Pemprov bersama DPRD Sulbar sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah, pada tahun 2016 telah menyetujui bersama, untuk membentuk dan menetapkan Perda tentang bantuan hukum bagi orang miskin.

“Kita berharap dengan ditetapkannya Perda bantuan hukum bagi masyarakat yang di mulai tahun 2021, sudah dapat dianggarkan bantuan hukum bagi masyarakat melalui APBD Pemprov Sulbar tahun 2021. Tetap berpedoman pada aturan yang mengatur tentang penyusunan APBD tahun 2021,” kata Natsir.

Kakanwil Hukum dan HAM Sulbar, Muhammad Anwar mengharapkan melalui FGD tersebut dapat menyatukan persepsi, sehingga dapat terlaksana perluasan pemberian bantuan hukum melalui Peraturan Daerah secara merata di Sulawesi Barat.

“Setiap orang akan mendapatkan jaminan dan perlakuan hukum sesuai yang tertera dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di mana negara menyatakan akan bertanggung jawab terhadap pemberian hukum bagi orang miskin, sebagai perwujudan akses terhadap keadilan yang harus diterima oleh masyarakat,” ucap Anwar.