mandarnesia.com — Keempat unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi yang tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan APBD tahun 2016 rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Kamis (8/3/2018).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka Andi Mappangara, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan Harun. Sesuai informasi yang dihimpun reporter mandarnesia.com, keempatnya berangkat menggunakan pesawat dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar, menuju Tampa Padang, Mamuju.
Kepolisian dari Polres Mamuju terlihat berjaga di kantor Kejari Mamuju, sejak pukul 12.00 Wita.
Sementara Kepala Kejari Mamuju Andi Muhammad Hamka membenarkan hal tersebut kepada wartawan sebelum berangkat menuju bandara. Ia menolak untuk berkomentar lebih jauh.
“Nantilah,” kata Muhammad kepada wartawan Kamis (8/3/2018).
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu di kantor Kejari Mamuju.
Reporter: Sudirman Syarif